WALIKOTA BALIKPAPAN
RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN
NOMOR      TAHUN 2014

TENTANG
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
TAHUN 2014 – 20125

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BALIKPAPAN,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah;

Mengingat
:
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617);
4.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
10.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

11.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
12.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
18.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang Usaha Tertentu dan / atau di daerah – daerah tertentu (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2007  Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4675 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Pengahasilan untuk penanaman Modal DI bidang  -  bidang usaha  Tertentu dan / atau di daerah – daerah tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264);
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
20.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
21.  Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
22.  Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097), sebagaimana telah diubah dengan peraturan  pemerintah  Nomor  60 Tahun 2012 (Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
23.  Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
24.  Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);

25.  Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2012  tentang Pelayanaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
26.  Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha     Mikro, Kecil, dan menegah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013  Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
27.  Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
28.  Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025 ;
29.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
30.  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup, dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
31.  Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
32.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
33.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang sistem pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik ;
34.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal ;
35.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
36.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah ;
37.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor  176/PMK.011/2009  Pembebasan Biaya Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pemngembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal;
38.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
39.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota / Kota;
40.  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
41.  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kalimantan Timur Tahun 2014-2025;
42.  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032
43.  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Balikpapan Tahun 2005-2025;
44.  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.    Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan.
3.    Walikota adalah Walikota Balikpapan.
4.    Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat Kepala BPMP2T adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan.
5.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjut nya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kota Balikpapan.
6.    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.    Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya  disingkat PMDN adalah kegiatan menanamkan untuk kegiatan memenam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.    Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing dengan menggunakan modal asing baik yang menggunkan modal asing sepenuh nya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9.    Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing penanaman modal, meningkatkan penanaman  modal di daerah, meningkatkan kemitraan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja.
10. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
12. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
13. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
14. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
15. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
16. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang  Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
17. Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupan anak perusahaan atau bukan perusahaan yang dimiliki, dikuasi atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menegah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
18. Usaha Menegah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi criteria sebagimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 29 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
19. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha  menegah yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
20. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 
21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM dalah Laporan berkala yang di sampaikan oleh perusahan mengenai perkembangan pelaksanaan penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
22. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
23. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
24. Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
25. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
26. Pengaturan dan Disinsentif adalah pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah.
27. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
28. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya


BAB II
FUNGSI DAN SISTEMATIKA

Pasal 2

(1)   Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut RUPMD Kota Balikpapan merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.

(2)   RUPMD Kota Balikpapan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.


Pasal 3

(1)   RUPMD Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.    Pendahuluan;
b.    Asas dan Tujuan;
c.    Visi dan Misi;
d.    Arah Kebijakan Penanaman Modal yang terdiri dari:
1)    Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2)    Persebaran Penanaman Modal;
3)    Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, Kebudayaan dan Pariwisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif;
4)    Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
5)    Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6)    Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
7)    Promosi Penanaman Modal.
e.    Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari:
1)    Fase I: Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan dan Percepatan Realisasi Penanaman Modal untuk Proyek-proyek Strategis dan Proyek-proyek yang sudah dirancang;
2)    Fase II: Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Persiapan dan Fasilitasi Pengembangan Kawasan Prioritas dan Fasilitas Pendukungnya, Kawasan Industri Besar, dan Sektor-sektor Lain yang Diprioritaskan;
3)    Fase III: Pengembangan Industri Berdaya Saing Tinggi dan Berbasis Pengetahuan (Knowledge-based Industry).
f.     Pelaksanaan.

(2)   RUPMD Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


.
Pasal 4

(1)   Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan dibantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Balikpapan mengidentifikasi dan menyusun prospektus potensi penanaman modal di Daerah Kota Balikpapan menetapkan prioritas pengembangan sesuai dengan potensi dan daya saing Kota, dan memasarkan potensi penanaman modal secara efektif dan tepat sasaran, sesuai dengan RUPMD Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)   Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan mengupayakan realisasi penanaman modal dibantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Balikpapan untuk mengkoordinasikan lintas sektor dalam realisasi pelaksanaan penanaman modal.


Pasal 5
(1)   Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 6.

(3)   Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(4)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan kepada Walikota untuk dibahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

(5)   Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Walikota, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.

(6)   Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.


Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Balikpapan.       

Selengkapnya.....