WALIKOTA BALIKPAPAN
RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN
NOMOR TAHUN
2014
TENTANG
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
TAHUN 2014 – 20125
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BALIKPAPAN,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana
Umum Penanaman Modal Kota/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.
Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3,
10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
17.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4452);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang –
Bidang Usaha Tertentu dan / atau di daerah – daerah tertentu (Lembaran Negara
Repbulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4675 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Pengahasilan untuk penanaman Modal DI
bidang - bidang usaha Tertentu dan / atau di daerah – daerah
tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
21.
Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun
2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
22.
Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun
2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5097), sebagaimana telah diubah dengan
peraturan pemerintah Nomor
60 Tahun 2012 (Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
23.
Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
24.
Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
25.
Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanaan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
26.
Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menegah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
27.
Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun
2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
28.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011 - 2025 ;
29.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
30.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup, dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
31.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
32.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
33.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang sistem pelayanan Informasi dan
Perizinan Investasi secara Elektronik ;
34.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata cara Pelaksanaan, Pembinaan
dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal ;
35.
Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
36.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah ;
37.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Pembebasan Biaya Masuk atas Impor Mesin,
Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pemngembangan Industri dalam Rangka
Penanaman Modal;
38.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal;
39.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota / Kota;
40.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan
dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
41. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22
Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kalimantan
Timur Tahun 2014-2025;
42. Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Balikpapan Tahun 2012-2032
43. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Balikpapan Tahun 2005-2025;
44.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang
dimaksud dengan :
1. Daerah adalah
Kota Balikpapan.
2. Pemerintah Daerah
adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan.
3. Walikota adalah
Walikota Balikpapan.
4. Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya
disingkat Kepala BPMP2T adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Balikpapan.
5. Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjut nya disingkat SKPD adalah Perangkat
Daerah Kota Balikpapan.
6. Penanaman modal
adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia.
7. Penanaman
Modal Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat PMDN adalah kegiatan menanamkan untuk kegiatan memenam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8. Penanaman
Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing
dengan menggunakan modal asing baik yang menggunkan modal asing sepenuh nya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9. Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka meningkatkan daya saing penanaman modal, meningkatkan penanaman modal di daerah, meningkatkan kemitraan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja.
10. Penanam modal
adalah perseorangan atau
badan usaha yang melakukan penanaman modal
yang dapat berupa penanam
modal dalam negeri
dan penanam modal asing.
11. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara
Indonesia, badan
usaha Indonesia, Negara Republik
Indonesia atau daerah
yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara Republik Indonesia.
12. Penanam Modal
Asing adalah perseorangan warga negara
asing, badan usaha
asing dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara Republik Indonesia.
13. Modal adalah
aset dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis.
14. Modal Asing
adalah modal yang
dimiliki oleh
negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
badan hukum
asing dan/atau badan
hukum Indonesia yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh
pihak asing.
15. Modal Dalam
Negeri adalah modal
yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau
tidak berbadan hukum.
16. Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menegah.
17. Usaha
Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupan anak perusahaan
atau bukan perusahaan yang dimiliki, dikuasi atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menegah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
18. Usaha
Menegah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang
memenuhi criteria sebagimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 29 tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
19. Usaha
Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan
jumlah kekayan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
usaha menegah yang meliputi usaha
nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
20. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
21. Laporan
Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM dalah Laporan
berkala yang di sampaikan oleh perusahan mengenai perkembangan pelaksanaan
penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
22. Pajak Daerah
yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
23. Retribusi Daerah
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang
pribadi atau Badan.
24. Pemberian Insentif adalah dukungan dari
Pemerintah Daerah kepada
penanam modal dalam
rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
25. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah
kepada penanam
modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka
mendorong peningkatan penanaman modal
di daerah.
26. Pengaturan dan Disinsentif adalah
pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan
dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka
mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah.
27. Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang
dari lembaga atau
instansi yang memiliki kewenangan
perizinan dan non
perizinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
28. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya
|
BAB II
FUNGSI DAN SISTEMATIKA
Pasal 2
(1)
Rencana Umum
Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut RUPMD Kota
Balikpapan merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku
sampai dengan tahun 2025.
(2)
RUPMD Kota
Balikpapan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Pasal 3
(1)
RUPMD Kota
Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.
Pendahuluan;
b.
Asas dan
Tujuan;
c.
Visi dan
Misi;
d.
Arah
Kebijakan Penanaman Modal yang terdiri dari:
1)
Perbaikan
Iklim Penanaman Modal;
2)
Persebaran
Penanaman Modal;
3)
Fokus
Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, Kebudayaan dan Pariwisata,
Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif;
4)
Penanaman
Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green
Investment);
5)
Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6)
Pemberian
Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
7)
Promosi
Penanaman Modal.
e.
Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum
Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari:
1)
Fase I:
Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan dan Percepatan
Realisasi Penanaman Modal untuk Proyek-proyek Strategis dan Proyek-proyek yang
sudah dirancang;
2)
Fase II:
Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Persiapan dan Fasilitasi Pengembangan
Kawasan Prioritas dan Fasilitas Pendukungnya, Kawasan Industri Besar, dan
Sektor-sektor Lain yang Diprioritaskan;
3)
Fase III:
Pengembangan Industri Berdaya Saing Tinggi dan Berbasis Pengetahuan (Knowledge-based Industry).
f.
Pelaksanaan.
(2)
RUPMD Kota
Balikpapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
.
Pasal 4
(1)
Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan dibantu Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Balikpapan mengidentifikasi dan menyusun
prospektus potensi penanaman modal di Daerah Kota Balikpapan menetapkan
prioritas pengembangan sesuai dengan potensi dan daya saing Kota, dan
memasarkan potensi penanaman modal secara efektif dan tepat sasaran, sesuai
dengan RUPMD Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan mengupayakan
realisasi penanaman modal dibantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Balikpapan untuk mengkoordinasikan lintas sektor dalam realisasi pelaksanaan
penanaman modal.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka
pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 6.
(3)
Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dievaluasi secara berkala oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Balikpapan dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(4)
Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan kepada Walikota
untuk dibahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(5)
Hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Walikota,
dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai kesepakatan dalam
pembahasan.
(6)
Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali
setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 6
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota
Balikpapan.
Selengkapnya.....