Revisi Keppres 80/2003

Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang bersifat khusus di lingkungan pemerintah kini bisa langsung melalui porses penunjukan langsung kepada kontraktor tanpa harus lagi melalui proses tender. Ini merupakan terobosan baru dan sangat dimungkinkan setelah pemerintah secara resmi merevisi Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tujuan dilakukannya revisi Keppres 80/2003, antara lain agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih bisa dipercepat (debottlenecking), efisiensi dapat ditingkatkan, meniadakan multi tafsir yang dinilai masih terdapat pada beberapa ketentuan yang ada, percepatan proses pengadaan melalui peningkatan penerapan e-procurement. Revisi tersebut juga dimaksudkan untuk memperbaiki sistem sanggah serta memberlakukan sistem reward dan punishment yang lebih jelas.

Salah satu revisi tersebut secara eksplisit memberi toleransi peunjukan langsung kepada kontraktor tertentu dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat khusus. Barang dan jasa yang pengadaannya tanpa perlu melalui tender diantaranya adalah obat-obatan, alat kesehatan (alkes) yang bersifat habis pakai. Obat dan alat kesehatan yang jenis dan harganya ditetapkan pemerintah atau menteri kesehatan dapat dibeli langsung. Selain itu pengadaan kendaraan roda empat, sepeda motor, serta pengadaan kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah GSO. Kebutuhan sewa penginapan atau hotel, gedung atau perkantoran dapat ditunjuk langsung.

Ada 11 pokok perubahan lain dalam isi Keppres 80/2003. Diantaranya, keharusan melalukan e-procurement demi mencegah pertemuan antara panitia dan peserta lelang, proses menjadi lebih cepat dan aman. Selain itu juga ada penguatan keberpihakan pada usaha kecil. Paket pekerjaan untuk usaha kecil naik dari Rp.1 milyar menjadi Rp.2,5 milyar. Adanya ketentuan baru sistem pengadaan melalui mekanisme sayembara dan kontes. Mendorong penggunaan produk hasil kreativitas, gagasan inovasi, riset, serta produk seni-budaya yang imungkinkan secara swakelola.

Secara rinci pokok-pokok perubahan yang dilakukan terhadap Keppres 80 Tahun 2003 tersebut adalah:

  1. Perubahan ruang lingkup terkait pengadaan yang pendanaannya berasal dari PHLN, dalam Perpres perubahan Keppres 80/2003 diatur bahwa PHLN harus mengikuti Perpres, jika terdapat perbedaan harmonisasi dilakukan pada waktu negosiasi pinjaman/hibah;
  2. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menjamin kompetensi, rasa aman, dan kelancaran pelaksanaan pengadaan;
  3. Keharusan melakukan e-procurement dalam rangka meningkatkan good governance, menghindarkan pertemuan antara panitia dan peserta lelang, dan proses pengadaan menjadi lebih cepat dan aman;
  4. Memperkuat keberpihakan pada usaha kecil. Di dalam Rancangan Perpres Perubahan Keppres 80/2003 diatur bahwa paket pekerjaan untuk usaha kecil naik, dari Rp. 1 miliar ke Rp, 2,5 miliar;
  5. Diperkenalkannya sistem pengadaan sayembara/kontes untuk mendorong penggunaan produk hasil kreatifitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya; dan untuk pengadaan produk-produk tersebut dimungkinkan dilakukan secara swa-kelola.
  6. Lebih fleksibel dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat, ketentuan tentang bencana diperlonggar (alam, non-alam, sosial), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang, dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan penunjukan langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit);
  7. Dimungkinkan untuk dilakukan penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus, seperti: (a) obat, alat kesehatan habis pakai yang jenis dan harganya ditetapkan Pemerintah/Menteri Kesehatan dapat dibeli langsung; (b) mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus Pemerintah/GSO dapat dibeli langsung; (c) Sewa penginapan/hotel, sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
  8. Pengadaan di luar negeri mengacu pada aturan dalam Perpres Perubahan Keppres 80/2003. Dalam hal terdapat konflik dengan aturan setempat diatur kebijakan pengadaan oleh Menlu;
  9. Kontrak tahun jamak dapat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan sampai dengan Rp. 10 miliar untuk kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, pelayanan pembuangan sampah, pengadaan dan jasa cleaning service.
  10. Preferensi Harga dan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam hal ini diatur: (a) Preferensi harga diberikan untuk produksi dalam negeri yang mempunyai TKDN lebih dari 25%; (b) Menteri Perindustrian akan menerbitkan buku inventarisasi produksi dalam negeri;
  11. Sanggah dan sanggahan banding. Untuk mengurangi jumlah pemohon sanggah, diperkenalkan adanya jaminan sanggah bagi peserta lelang yang akan melakukan sanggah;
  12. Mulai diperkenalkannya konsep pengadaan berwawasan/ramah lingkungan.

KPK mengingatkan potensi gratifikasi, suap dan potensi korupsi dalam proses ini, yaitu pemberian gratifikasi atau suap dari produsen barang atas pembelian yang dilakukan. Sehingga pengawasan internal harus bekerja ekstra hati-hati. Petugas bagian pengadaan kalau dapat komisi harus lapor ke KPK. KPK juga meminta agar dalam Keppres tersebut diperjelas soal makna darurat ketika melakukan penunjukan langsung. Sebab berkaca lewat kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, kondisi darurat bisa menjadi multitafsir. Pemenang tender juga perlu diperjelas apakah yang dimenangkan selalu dengan harga terendah.

Sosialisasi perubahan keppres 80/2003 ini akan dilakukan sampai akhir tahun 2010. Sedangkan pelaksanaannya mulai berlaku efektif tahun 2011.

Sumber :
  1. Tribun Kaltim, Sabtu 7 Agustus 2010
  2. http://www.detiknews.com/read/2010/08/07/023729/1415420/10/kpk-ingatkan-potensi-gratifikasi-dalam-revisi-keppres-pengadaan-barang?991101605
  3. http://www.bappenas.go.id/node/116/2720/raker-iii-presiden-percepatan-penyerapan-anggaran-dan-sosialisasi-revisi-keppres-802003-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
  4. http://www.primaironline.com/berita/hukum/kpk-minta-istilah-darurat-dalam-revisi-keppres-80-2003

0 Comments: