Bila anda akan mudik, ini beberapa tips sebelum meninggalkan rumah :
1. Matikan semua kompor dan lepas regulator dari tabung gas.
2. Matikan semua listrik, cabut semua steker yang berhubungan dengan perangkat elektronik, kecuali lampu teras.
3. Matikan aliran air PDAM/Sumur, siapkan serta isi semua penampungan air.
4. Pasang pengaman tambahan di semua jendela dan pintu.
5. Parkir kendaraan pribadi anda dengan baik, lepas terminal akinya.
6. Belilah Voucher GSM/CDMA dan alokasikan secukupnya selama perjalanan mudik.
7. Keringkan semua cucian.
8. Bayar gaji pembantu.
9. Bayar zakat.
10. Bayar iuran jaga malam.
11. Bayar kreditan.
12. Bawa baju baru.
13. Bawa ticket.
14. Bawa oleh-oleh.
15. Lapor Pak RT.
16. Jangan lupa kalau pulang kembali, gak usah bawa-bawa sodara.
Tips Mudik
Diposting oleh Sentot Prasasto di 10:37 0 komentar
Label: Trik Blogger
Revisi Keppres 80/2003
Tujuan dilakukannya revisi Keppres 80/2003, antara lain agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih bisa dipercepat (debottlenecking), efisiensi dapat ditingkatkan, meniadakan multi tafsir yang dinilai masih terdapat pada beberapa ketentuan yang ada, percepatan proses pengadaan melalui peningkatan penerapan e-procurement. Revisi tersebut juga dimaksudkan untuk memperbaiki sistem sanggah serta memberlakukan sistem reward dan punishment yang lebih jelas.
Salah satu revisi tersebut secara eksplisit memberi toleransi peunjukan langsung kepada kontraktor tertentu dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat khusus. Barang dan jasa yang pengadaannya tanpa perlu melalui tender diantaranya adalah obat-obatan, alat kesehatan (alkes) yang bersifat habis pakai. Obat dan alat kesehatan yang jenis dan harganya ditetapkan pemerintah atau menteri kesehatan dapat dibeli langsung. Selain itu pengadaan kendaraan roda empat, sepeda motor, serta pengadaan kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah GSO. Kebutuhan sewa penginapan atau hotel, gedung atau perkantoran dapat ditunjuk langsung.
Ada 11 pokok perubahan lain dalam isi Keppres 80/2003. Diantaranya, keharusan melalukan e-procurement demi mencegah pertemuan antara panitia dan peserta lelang, proses menjadi lebih cepat dan aman. Selain itu juga ada penguatan keberpihakan pada usaha kecil. Paket pekerjaan untuk usaha kecil naik dari Rp.1 milyar menjadi Rp.2,5 milyar. Adanya ketentuan baru sistem pengadaan melalui mekanisme sayembara dan kontes. Mendorong penggunaan produk hasil kreativitas, gagasan inovasi, riset, serta produk seni-budaya yang imungkinkan secara swakelola.
Secara rinci pokok-pokok perubahan yang dilakukan terhadap Keppres 80 Tahun 2003 tersebut adalah:
- Perubahan ruang lingkup terkait pengadaan yang pendanaannya berasal dari PHLN, dalam Perpres perubahan Keppres 80/2003 diatur bahwa PHLN harus mengikuti Perpres, jika terdapat perbedaan harmonisasi dilakukan pada waktu negosiasi pinjaman/hibah;
- Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menjamin kompetensi, rasa aman, dan kelancaran pelaksanaan pengadaan;
- Keharusan melakukan e-procurement dalam rangka meningkatkan good governance, menghindarkan pertemuan antara panitia dan peserta lelang, dan proses pengadaan menjadi lebih cepat dan aman;
- Memperkuat keberpihakan pada usaha kecil. Di dalam Rancangan Perpres Perubahan Keppres 80/2003 diatur bahwa paket pekerjaan untuk usaha kecil naik, dari Rp. 1 miliar ke Rp, 2,5 miliar;
- Diperkenalkannya sistem pengadaan sayembara/kontes untuk mendorong penggunaan produk hasil kreatifitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya; dan untuk pengadaan produk-produk tersebut dimungkinkan dilakukan secara swa-kelola.
- Lebih fleksibel dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat, ketentuan tentang bencana diperlonggar (alam, non-alam, sosial), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang, dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan penunjukan langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit);
- Dimungkinkan untuk dilakukan penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus, seperti: (a) obat, alat kesehatan habis pakai yang jenis dan harganya ditetapkan Pemerintah/Menteri Kesehatan dapat dibeli langsung; (b) mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus Pemerintah/GSO dapat dibeli langsung; (c) Sewa penginapan/hotel, sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
- Pengadaan di luar negeri mengacu pada aturan dalam Perpres Perubahan Keppres 80/2003. Dalam hal terdapat konflik dengan aturan setempat diatur kebijakan pengadaan oleh Menlu;
- Kontrak tahun jamak dapat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan sampai dengan Rp. 10 miliar untuk kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, pelayanan pembuangan sampah, pengadaan dan jasa cleaning service.
- Preferensi Harga dan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam hal ini diatur: (a) Preferensi harga diberikan untuk produksi dalam negeri yang mempunyai TKDN lebih dari 25%; (b) Menteri Perindustrian akan menerbitkan buku inventarisasi produksi dalam negeri;
- Sanggah dan sanggahan banding. Untuk mengurangi jumlah pemohon sanggah, diperkenalkan adanya jaminan sanggah bagi peserta lelang yang akan melakukan sanggah;
- Mulai diperkenalkannya konsep pengadaan berwawasan/ramah lingkungan.
KPK mengingatkan potensi gratifikasi, suap dan potensi korupsi dalam proses ini, yaitu pemberian gratifikasi atau suap dari produsen barang atas pembelian yang dilakukan. Sehingga pengawasan internal harus bekerja ekstra hati-hati. Petugas bagian pengadaan kalau dapat komisi harus lapor ke KPK. KPK juga meminta agar dalam Keppres tersebut diperjelas soal makna darurat ketika melakukan penunjukan langsung. Sebab berkaca lewat kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, kondisi darurat bisa menjadi multitafsir. Pemenang tender juga perlu diperjelas apakah yang dimenangkan selalu dengan harga terendah.
Sosialisasi perubahan keppres 80/2003 ini akan dilakukan sampai akhir tahun 2010. Sedangkan pelaksanaannya mulai berlaku efektif tahun 2011.
Sumber :
- Tribun Kaltim, Sabtu 7 Agustus 2010
- http://www.detiknews.com/read/2010/08/07/023729/1415420/10/kpk-ingatkan-potensi-gratifikasi-dalam-revisi-keppres-pengadaan-barang?991101605
- http://www.bappenas.go.id/node/116/2720/raker-iii-presiden-percepatan-penyerapan-anggaran-dan-sosialisasi-revisi-keppres-802003-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
- http://www.primaironline.com/berita/hukum/kpk-minta-istilah-darurat-dalam-revisi-keppres-80-2003
Diposting oleh Sentot Prasasto di 08:05 0 komentar
Label: Procurement
Berhala di Masa Jahiliyah
Salah seorang sahabat yang pernah menyembah berhala-berhala itu adalah Umar bin Khattab. Diceritakan, Umar terkadang tersenyum bila dia mengingat perbuatannya sebelum Islam. Ia membuat sebuah adonan dari gandum untuk dijadikan sesembahan. Namun, pada saat ia kelaparan, ia pun memotong adonan itu dan kemudian memakannya.
Berikut adalah nama-nama yang diberikan kepada berhala-berhala pada masa jahiliyah itu.
Isaf dan Nailah
Berhala ini ditempatkan di pintu Ka’bah mesjid al-Haram.
Dhaizanan
Dua buah berhala yang dijadikan sesembahan oleh Judzaimah al-Abrasy di Hirah. Ada yang mengatakan, kedua berhala ini ditempatkan oleh Al-Mundzir al-Akbar di pintu Hirah agar setiap orang yang memasuki pintu Hirah bersujud kepada keduanya untuk menguji sekaligus mengetahui kepatuhan mereka.
Hubal
Berhala ini terdapat di dalam Ka’bah.
Uqaishir
Berhala milik Qudha’ah, Lakham, dan Amilah yang terletak di jalan utama kota Syam.
Al-Jalsad
Patung ini terletak di Hadramaut. Patung ini menjadi sembahan penduduk Kindah.
Dzul-Khalashah
Terletak di Tubalah antara Makkah dan Yaman. Berhala ini sangat diagungkan oleh kaum Kats’am, Bujailahzd As-Surat, dan orang-orang Hawazin yang tinggal disekitar mereka.
Dzusy Syara
Berhala ini dimiliki oleh Ban Harits bin Mubasyir Alazadi.
Dzul Kaffai
Berhala ini dimiliki oleh Daus
A’im
Berhala ini dimiliki oleh Azd As-Surat
Uzza
Berhala ini terdapat di sebelah kanan jalan dari Makkah menuju Irak. Uzza merupakan berhala yang paling besar di kalangan kaum Quraisy.
Lata
Berhala ini terletak di Kota Thaif. Sekarang, posisinya terletak di sebelah kiri menara Mesjid Ath-Thaif.
Manah
Merupakan berhala bangsa Arab yang paling tua. Berhala ini terletak di tepi pantai wilayah al-Musyallal di Qudaid, sebuah tempat antara Makkah dan Madinah.
Nasr
Sebuah berhala yang terdapat di Yaman. Berhala ini dibuat oleh penduduk Himyar dan mereka menyembahnya di daerah Balkha’
Wadd
Berhala ini dibuat oleh Kalb di Daumatul Jandal.
Ya’uq
Berhala ini dibuat oleh kabilah Hamdan di Desa Khaiwan, dekat kota Shan’a
Yaghuts
Berhala ini dibuat oleh Suku Madzhij dan penduduk Jurasy.
Demikian pendapat syauqi.
Mengutip hadits Nabi SAW riwayat Bukhari dari sanad Ibnu Abbas, dikatakan :
“Patung-patung yang ada pad zaman Nabi Nuh AS merupakan patung-patung yang disembah pula di kalangan bangsa Arab setelah itu. Adapun Wadd adalah berhala yang disembah oleh suku Kaib di Daumatul Jandal. Suwa adalah sesembahan Hudzail. Yaguts sesembahan suku Murad, kemudian berpindah ke Bani Ghatifdi lereng bukit yang terletak di Kota Saba.”
Adapun Ya’uq adalah sesembahan Suku Hamdan, Nasr sesembahan Suku Himyar dan keluarga Dzi Kila’. Padahal, nama-nama itu adalah nama orang-orang saleh yang hidup zaman Nabi Nuh AS. Setelah mereka wafat, setan membisikkan kaum yang saleh supaya dibuat patung-patung mereka di tempat-tempat pertemuan dan menamainya sesuai dengan nama-nama mereka. Patung-patung itu tidak disembah sebelum orang-orang saleh itu mati dan ilmunya telah hilang dari kalangan mereka. Dari situlah, dimulai penyembahan terhadap berhala-berhala itu.
Wallahu'alam
Republika, 28 Februari 2010.
Diposting oleh Sentot Prasasto di 06:28 4 komentar
Label: Religion
Pejabat Beretika Masih Langka
(http://prasasto.blogspot.com)
"Saat saya bekerja di IMF (Dana Moneter Internasional), kalau kita ragu soal norma-norma konflik kepentingan, kita bisa bertanya. Hasilnya adalah keputusan yang baik. Sehingga bekerja di lembaga seperti itu menjadi sangat mudah. Namun saat kembali ke Indonesia, saya sering menghadiri rapat tentang suatu kebijakan yang akan berimplikasi pada anggaran, baik belanja atau insentif, ternyata pihak yang ikut dalam kebijakan itu akan mendapatkan keuntungannya. Tidak ada rasa risih," ujar Seri Mulyani saat berbicara dalam 'Kuliah Umum tentang Kebijakan Publik dan Etika Publik' di Jakarta, Selasa (18/5/2010) malam.
Sri Mulyani menuturkan, kalau kebetulan yang menjadi pejabat itu berlatar belakang pengusaha, dia bisa melepaskan bisnisnya. Namun, tetap saja ada banyak keluarganya yang menjalankan bisnis dia. "Lalu ketika dia membuat kebijakan, saya dibuat terpana atau bengong. Ada keputusan yang dibuat, lalu esok harinya yang mengimpor barang (atas dasar keputusan itu) adalah perusahaannya. Ini adalah suatu hal yang merupakan penyakit di zaman Orde Baru, namun dulu dibuat tertutup. Sekarang malah dibuat seolah telah dibuat dengan keputusan demokratis dan dengan check and balance, namun sebenarnya tanpa etika," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, ia sering kali meminta keluar dari ruang rapat pejabat publik yang kebetulan menjadi komisaris pada perusahaan yang sedang dibahas dalam rapat tersebut. Sikap tegas itu justru dibalas dengan cibiran. "Ada satu saat saya membuat rapat, dan rapat ini jelas berhubungan dengan perusahaan. Kebetulan yang diundang adalah beberapa komisaris perusahaan itu . Saya minta yang terkait dan berafiliasi dengan yang dibicarakan silahkan keluar. Mereka malah bilang, Mba Ani jangan sadis begitu," ujarnya.
Situasi kultur politik dan sikap pejabat publik yang seperti itu membuat Sri Mulyani resah. Apalagi proses politik hingga terpilihnya pimpinan daerah atau pimpinan tertinggi republik di awal oleh proses yang sangat menguras biaya sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pejabat publik di daerah pun membutuhkan biaya tinggi.
"Tentu ini menjadi keresahan bahwa dalam ruang publik, masyarakat yang seharusnya menjadi ultimate share holder kekuasaaan, yang memilih CEO di Republik ini, dan memilih yang dia minta untuk mengawasi CEO-nya. Harus dihadapi kenyataan bahwa pemilihan itu di awal di hulunya dengan proses yang membutuhkan biaya yang luar biasa. Termasuk Presiden. Bahkan kalkulasi return on investment pun tidak masuk," tuturnya.
Laporan wartawan KOMPAS Orin Basuki
http://www1.kompas.com/read/xml/2010/05/18/22261615/smi.pejabat.beretika.masih.langka Selengkapnya.....
Diposting oleh Sentot Prasasto di 19:18 0 komentar
Label: Nasionalisme itu.....