WALIKOTA BALIKPAPAN
RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN
NOMOR      TAHUN
2014
TENTANG 
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
TAHUN 2014 – 20125
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BALIKPAPAN,
| 
Menimbang | 
: | 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
  ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
  tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana
  Umum Penanaman Modal Kota/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah; | 
| 
Mengingat | 
: | 
1.    
  Pasal
  18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.    
  Undang-Undang
  Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
  Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 1820); 
3.    
  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
  Tidak Sehat (Lembaran  Negara  Republik
   Indonesia Tahun
  1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617); 
4.    
  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 3821); 
5.    
  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2003
  Nomor 39, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 
6.    
  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 4844); 
7.    
  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 
8.    
  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2007
  Nomor 68, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 
9.    
  Undang-Undang Nomor 17 Tahun
  2008 tentang Pelayaran Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2008
  Nomor 64, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 
10. 
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2008
  Nomor 93, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 
11. 
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun
  2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2007
  Nomor 1, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 
12. 
  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2009
  Nomor 130, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 
13. 
  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
14. 
  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  5059); 
15. 
  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
16. 
  Peraturan
  Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3,
  10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik
  Indonesia Tahun 1950 Nomor 58); 
17. 
  Peraturan
  Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 4452); 
18. 
  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
  2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang –
  Bidang Usaha Tertentu dan / atau di daerah – daerah tertentu (Lembaran Negara
  Repbulik Indonesia Tahun 2007  Nomor 1,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
  Nomor 4675 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
  Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Pengahasilan untuk penanaman Modal DI
  bidang  -  bidang usaha  Tertentu dan / atau di daerah – daerah
  tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan
  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264); 
19. 
  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
  2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2007 Nomor 112,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  4761); 
20. 
  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
  2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
  Penanaman Modal di Daerah
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
  Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861); 
21. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun
  2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
  Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 
22. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun
  2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5097), sebagaimana telah diubah dengan
  peraturan  pemerintah  Nomor 
  60 Tahun 2012 (Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
  Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324); 
23. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun
  2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281); 
24. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
  2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281); 
25. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun
  2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2012  tentang Pelayanaan Publik (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor
  215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 
26. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun
  2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha     Mikro, Kecil, dan menegah (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2013  Nomor 40, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 
27. 
  Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun
  2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup
  dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal; 
28. 
  Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
  tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  2011 - 2025 ; 
29. 
  Peraturan
  Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2012 Nomor 42); 
30. 
  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
  tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup, dan Bidang Usaha yang Terbuka
  dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 
31. 
  Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 
32. 
  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
  tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); 
33. 
  Peraturan Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang sistem pelayanan Informasi dan
  Perizinan Investasi secara Elektronik ; 
34. 
  Peraturan Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata cara Pelaksanaan, Pembinaan
  dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal ; 
35. 
  Peraturan
  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
  Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota/Kota
  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93); 
36. 
  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64
  Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
  Penanaman Modal di Daerah ; 
37. 
  Peraturan Menteri Keuangan Nomor
  76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor  176/PMK.011/2009  Pembebasan Biaya Masuk atas Impor Mesin,
  Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pemngembangan Industri dalam Rangka
  Penanaman Modal; 
38. 
  Peraturan Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian
  Pelaksanaan Penanaman Modal; 
39. 
  Peraturan Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum
  Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kota / Kota; 
40. 
  Peraturan Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan
  dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan
  atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013
  tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; 
41.  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22
  Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kalimantan
  Timur Tahun 2014-2025; 
42.  Peraturan
  Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 
43.  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
  Jangka Panjang Daerah Kota Balikpapan Tahun 2005-2025; 
44. 
  Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
  Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan; | 
MEMUTUSKAN:
| 
Menetapkan | 
: | 
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH | 
|  |  | 
BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Walikota ini yang
  dimaksud dengan : 
1.    Daerah adalah
  Kota Balikpapan. 
2.    Pemerintah Daerah
  adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan. 
3.    Walikota adalah
  Walikota Balikpapan. 
4.    Kepala
  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya
  disingkat Kepala BPMP2T adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
  Perizinan Terpadu Kota Balikpapan. 
5.    Satuan
  Kerja Perangkat Daerah yang selanjut nya disingkat SKPD adalah Perangkat
  Daerah Kota Balikpapan. 
6.    Penanaman modal
  adalah segala bentuk
  kegiatan menanam modal,
  baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
  penanam modal asing untuk melakukan
  usaha di wilayah
  Negara Republik Indonesia. 
7.    Penanaman
  Modal Dalam Negeri yang selanjutnya 
  disingkat PMDN adalah kegiatan menanamkan untuk kegiatan memenam modal
  dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 
8.    Penanaman
  Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal
  untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing
  dengan menggunakan modal asing baik yang menggunkan modal asing sepenuh nya
  maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 
9.    Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil
  oleh Pemerintah Daerah
  dalam rangka meningkatkan daya saing penanaman modal, meningkatkan penanaman  modal di daerah, meningkatkan kemitraan,
  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja. 
10. Penanam modal
  adalah perseorangan atau
  badan usaha yang melakukan penanaman modal
  yang dapat berupa penanam
  modal dalam negeri
  dan penanam modal asing. 
11. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara
  Indonesia, badan
  usaha Indonesia, Negara Republik
  Indonesia atau daerah
  yang melakukan penanaman modal di wilayah
  Negara Republik Indonesia. 
12. Penanam Modal
  Asing adalah perseorangan warga negara
  asing, badan usaha
  asing dan/atau pemerintah asing
  yang melakukan penanaman modal di wilayah
  Negara Republik Indonesia. 
13. Modal adalah
  aset dalam bentuk
  uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
  mempunyai nilai ekonomis. 
14. Modal Asing
  adalah modal yang
  dimiliki oleh
  negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
  badan hukum
  asing dan/atau badan
  hukum Indonesia yang sebagian atau
  seluruh modalnya dimiliki oleh
  pihak asing. 
15. Modal Dalam
  Negeri adalah modal
  yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan
  usaha yang berbentuk badan hukum atau
  tidak berbadan hukum. 
16. Usaha
  Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha
  perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
  Nomor 20 tahun 2008 Tentang  Usaha
  Mikro, Kecil dan Menegah. 
17. Usaha
  Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
  oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupan anak perusahaan
  atau bukan perusahaan yang dimiliki, dikuasi atau menjadi bagian baik
  langsung maupun tidak langsung dari usaha menegah atau usaha besar yang
  memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun
  2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah. 
18. Usaha
  Menegah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
  oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
  atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
  langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang
  memenuhi criteria sebagimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 29 tahun 2008
  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah. 
19. Usaha
  Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan
  jumlah kekayan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
  usaha  menegah yang meliputi usaha
  nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang
  melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 
20. Koperasi
  adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dengan
  melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
  gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.   
21. Laporan
  Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM dalah Laporan
  berkala yang di sampaikan oleh perusahan mengenai perkembangan pelaksanaan
  penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang
  berlaku. 
22. Pajak Daerah
  yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah
  yang terutang oleh pribadi atau badan
  yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
  secara langsung dan
  digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
  rakyat. 
23. Retribusi Daerah
  yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah
  sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
  untuk kepentingan orang
  pribadi atau Badan. 
24. Pemberian Insentif adalah dukungan dari
  Pemerintah Daerah kepada
  penanam modal dalam
  rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. 
25. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah
  kepada penanam
  modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka
  mendorong peningkatan penanaman modal
  di daerah. 
26. Pengaturan dan Disinsentif adalah
  pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan
  dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka
  mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah. 
27. Pelayanan Terpadu Satu
  Pintu yang selanjutnya
  disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang
  dari lembaga atau
  instansi yang memiliki kewenangan
  perizinan dan non
  perizinan yang proses
  pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
  terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 
28. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta
  dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
  meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
  masyarakat pada umumnya | 
BAB II
FUNGSI DAN SISTEMATIKA 
Pasal 2
(1)  
Rencana Umum
Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut RUPMD Kota
Balikpapan merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku
sampai dengan tahun 2025.
(2)  
RUPMD Kota
Balikpapan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Pasal 3
(1)  
RUPMD Kota
Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.   
Pendahuluan;
b.   
Asas dan
Tujuan;
c.   
Visi dan
Misi;
d.   
Arah
Kebijakan Penanaman Modal yang terdiri dari:
1)   
Perbaikan
Iklim Penanaman Modal;
2)   
Persebaran
Penanaman Modal;
3)   
Fokus
Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, Kebudayaan dan Pariwisata,
Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif;
4)   
Penanaman
Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green
Investment);
5)   
Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6)   
Pemberian
Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
7)   
Promosi
Penanaman Modal.
e.   
Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum
Penanaman Modal Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari:
1)   
Fase I:
Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan dan Percepatan
Realisasi Penanaman Modal untuk Proyek-proyek Strategis dan Proyek-proyek yang
sudah dirancang;
2)   
Fase II:
Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Persiapan dan Fasilitasi Pengembangan
Kawasan Prioritas dan Fasilitas Pendukungnya, Kawasan Industri Besar, dan
Sektor-sektor Lain yang Diprioritaskan;
3)   
Fase III:
Pengembangan Industri Berdaya Saing Tinggi dan Berbasis Pengetahuan (Knowledge-based Industry).
f.    
Pelaksanaan.
(2)  
RUPMD Kota
Balikpapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
.
Pasal 4
(1)  
Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan dibantu Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Balikpapan mengidentifikasi dan menyusun
prospektus potensi penanaman modal di Daerah Kota Balikpapan menetapkan
prioritas pengembangan sesuai dengan potensi dan daya saing Kota, dan
memasarkan potensi penanaman modal secara efektif dan tepat sasaran, sesuai
dengan RUPMD Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)  
Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan mengupayakan
realisasi penanaman modal dibantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Balikpapan untuk mengkoordinasikan lintas sektor dalam realisasi pelaksanaan
penanaman modal.
Pasal 5
(1)  
Dalam rangka
pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)  
Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 6.
(3)  
Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dievaluasi secara berkala oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Balikpapan dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(4)  
Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan kepada Walikota
untuk dibahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(5)  
Hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Walikota,
dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai kesepakatan dalam
pembahasan.
(6)  
Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali
setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 6
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota
Balikpapan.       
                        Selengkapnya.....
                      

 







 
