10 Filosofi Jawa

Dari milis bahasa jawa :

Ini adalah 10 (sepuluh) filosofi Jawa :

1. Urip Iku Urup
Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik.

2. Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak.

3. Sura Dira Jaya Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti
Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar.

4. Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha
Berjuang tanpa perlu membawa massa ; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan.

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.

6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman
Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja.

7. Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi.

8. Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka.

9. Aja Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo
Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.

10. Aja Adigang, Adigung, Adiguna
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.

Selengkapnya.....

Diet Berdasarkan Golongan Darah

Orang dengan golongan darah O, sebaiknya tidak minum susu karena tubuhnya sudah memproduksi banyak asam. Minum susu yang walaupun mengandung banyak kalsium, bagi orang bergolongan darah O, malah membuat tulang lebih cepat keropos, karena tubuhnya sudah banyak asam ditambah lagi dengan asam dari susu. Orang golongan darah O juga baik memakan daging.

Orang dengan golongan darah AB cenderung memiliki daya tahan tubh yang kuat dan jarang terkena penyakit, tapi bila sampai jatuh sakit biasanya cukup berat.

Berikut ini adalah daftar makanan yang boleh dimakan dan pantangan untuk masing-masing golongan darah.

Golongan Darah O

Pantangan:
  • Tepung terigu (wheat) – roti, kue, mie, biskuit, pizza.
  • Seafood – kaiar, gurita, smoked salmon.
  • Babi, burung puyuh dan telur puyuh.
  • Santan, susu kambing, susu sapi dan produk susu sapi – keju, es krim, yogurt.
  • Kopi dan teh.
  • Pir asia, jeruk, melon, kiwi, strawberi.
  • Alfalfa, kol kembang, alpukat, zaitun hitam (black olive), jagung, mentimun, kentang (semua jenis), kobis, sawi putih, terong, jamur (shiitake), asinan.

Bermanfaat:
  • Rumput laut (kelp / seaweed).
  • Teh hijau (green tea).
  • Seafood.
  • Sapi, domba, rusa, kambing, kelinci.
  • Jambu biji, nanas, ceri, apel, aprikot, kurma, pepaya, mulberry.
  • Brokoli, kelp, wortel, labu kuning, collard hijau, lada, okra, lobak putih, peterseli, seledri, talas (yam), bawang putih, jahe, singkong, ubi jalar, jamur (maitake).

Golongan Darah A

Pantangan:
  • Sapi, kambing, bebek, babi, domba, rusa, kelinci, angsa, burung puyuh.
  • Santan, susu sapi dan produk susu sapi – keju, es krim.
  • Kacang mente, kacang merah (besar & kecil), buncis lima, kacang pistasi.
  • Tepung terigu (wheat) – roti, kue, mie, biskuit, pizza.
  • Pisang, kelapa, melon, mangga, jeruk, pepaya.
  • Kentang, tomat, acar, terong, kobis, lada, cabe, talas (yam), ubi jalar, asinan.

Bermanfaat:
  • Ikan, ayam, kalkun.
  • Seafood (kecuali kulit keras – tiram, kerang, kepak, kepiting).
  • Kopi, susu kedelai, green tea (teh hijau).
  • Tahu, tempe, kacang tanah, biji labu kuning.
  • Aprikot, nanas, jeruk bali, limau, lemon, apel, anggur, strawberi, jambu biji, semangka, mulberry.
  • Brokoli, lobak putih, jahe, labu kuning, wortel, bawang putih, peterseli, bawang merah, alfalfa, bit, bawang kuning, okra, jamur (maitake)

Golongan Darah B

Pantangan:
  • Ayam, bebek, babi, burung dara, angsa, burung puyuh.
  • Seafood (kulit keras – tiram, kerang, kepak, kepiting), gurita, smoked salmon.
  • Tepung Terigu (wheat) – roti, kue, mie, biskuit, pizza.
  • Kacangan & bijian – tauge, kacang kedelai, tahu, tempe, kacang tanah, biji wijen, chickpea, kacang pistasi.
  • Kesemak, delima, belimbing, santan, mangga.
  • Tomat, alpukat, jagung, lobak, labu kuning, buncis, pete, radish.
  • Telur bebek, telur puyuh.

Bermanfaat:
  • Telur ayam.
  • Kambing, rusa, domba, kelinci.
  • Licorice (sejenis kayu manis).
  • Pisang, anggur, nanas, kiwi, semangka, mulberry, pepaya, apel.
  • Bit, brokoli, terong, jahe, wortel, sayuran hijau (bayam, sawi, kangkung), kol kembang, kobis, bawang putih, paprika, ubi jalar, talas (yam), ginseng, jamur (shiitake), peterseli, green tea (teh hijau), jamur (maitake).

Golongan Darah AB

Pantangan:
  • Ayam, sapi, bebek, burung dara, rusa, babi, angsa, burung puyuh.
  • Seafood – gurita, smoked salmon.
  • Buncis – chickpea, kacang hitam, buncis lima.
  • Tepung terigu (wheat) – roti, kue, mie, biskuit, pizza.
  • Pisang, sanan, jambu biji, mangga, delima, jeruk, belimbing, alpukat.
  • Jagung, jamur, radish, tauge, lobak putih, asinan.
  • Telur bebek.

Bermanfaat:
  • Kalkun, domba, kelinci, kambing.
  • Kacang kedelai, tahu, tempe, kacang merah, kacang tanah, kenari.
  • Seafood (kecuali kulit keras – tiram, kerang, kepak, kepiting).
  • Rumput laut (kelp).
  • Anggur, kiwi, jeruk bali, nanas, semangka, cranberry, mulberry, pepaya.
  • Alfalfa, wortel, brokoli, bit, seledri, terong, kol kembang, mentimun, jahe, bawang putih, ubi jalar, talas (yam), peterseli, green tea (teh hijau), jamur (maitake).
  • Telur putih (ayam).

Dari daftar di atas, tepung terigu masuk dalam pantangan untuk semua golongan darah. Dokter pun mengatakan bahwa tepung terigu itu harus dihindari. Sepertinya saya harus coba juga sebagai alternatif turunkan kolesterol.

Selengkapnya.....

Standar Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal

Pemerintah mendirikan kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal secara cepat. Kesederhanaan, keringanan dan kemudahan yang dimiliki PTSP termasuk juga dalam memberikan:

  1. Layanan semua jenis perizinan penanaman modal sampai realisasi proyek investasinya;
  2. Layanan non-perizinan penanaman modal yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal serta pelayanan informasi.
  3. Layanan pengaduan masyarakat tentang pelayanan penanaman modal yang dirasakan;
  4. Layanan bantuan pelaksanaan penanaman modal termasuk fasilitasi (bantuan) pelayanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal.

Diperkirakan tidak semua PTSP nasional (provinsi maupun kabupaten/kota) memiliki kinerja layanan yang terukur. Untuk mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu, pemerintah memberikan kriteria sesuai tolok ukur yang dimilikinya. Standar kualifikasi untuk menilai standar PTSP nasional meliputi persyaratan dasar, persyaratan tambahan serta keunggulan lain yang dimiliki masing-masing PTSP.

Standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki 2 penggolongan. Kriterianya adalah PTSP nasional yang belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar di bidang penanaman modal dan PTSP nasional yang sudah mencapai standar yang dimaksud. PTSP nasional yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai "Non-Bintang", sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan "Berbintang".

Terhadap PTSP nasional yang berbintang, pemerintah akan memberikan pemeringkatan, yakni terdiri dari Bintang 1 sampai Bintang 5. Dengan pemeringkatan tersebut, PTSP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memiliki kewenangan yang lebih spesifik dan terarah.

PTSP tingkat provinsi berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani PMDN berdasarkan peraturan tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
  2. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;

PTSP tingkat kabupaten/kota yang berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani perizinan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, seperti; Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, dan Undang-undang Gangguan/Hinder Ordonantie (UUG/HO);
  2. Melayani PMDN yang ruang lingkupnya berada di dalam satu kabupaten/kota yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturannya mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;

Sejalan dengan keberadaan PTSP nasional serta kewenangan memproses perizinan, maka kewenangan melayani permohonan fasilitas fiskal dan non-fiskal juga mengikutinya. Penanam modal yang membutuhkan layanan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah dapat mengajukan ke PTSP BKPM. Kepada investor yang membutuhkan layanan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal daerah lainnya dapat mengajukan ke PTSP nasional yang berwenang di masing-masing daerah.

Dalam soal penyeragaman kinerja layanan, seluruh PTSP nasional harus menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office(BO). Investor juga berhak mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan penanaman modal secara manual maupun lewat SPIPISE ke seluruh PTSP nasional sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kinerja PTSP nasional dikenakan standar waktu layanan. Penerbitan perizinan dan non-perizinan harus selesai diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Waktu pemrosesan itu tentunya dimulai sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun jangka waktu penerbitan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika tidak puas dengan layanan PTSP, penanam modal dapat melayangkan pengaduan secara langsung kepada Kepala BKPM atau kepala instansi daerah setempat yang menjadi penyelenggara PTSP. Pengaduan disampaikan melalui petugas loket, telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya maupun melalui kotak pengaduan yang tersedia.

Tim Pertimbangan dan Penilaian PTSP

Untuk memfasilitasi keberadaan dan kinerja instansi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pemerintah Republik Indonesia membentuk Tim yang beranggotakan lintas lembaga pemerintah. Tim tersebut bertugas untuk menilai standar kualifikasi maupun menjaga kesinambungan kualitas layanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang diselenggarakan oleh intansi PTSP di seluruh Indonesia. Tim terdiri dari :
  1. Tim Pertimbangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Pertimbangan PTSP);
  2. Tim Penilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Penilai PTSP);
  3. Tim Teknis Penilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Teknis Penilai PTSP).

Selengkapnya.....