Manajemen Pemasaran : Dampak Krisis Global Terhadap Industri Perikanan di Kalimantan Timur

BAB I PENDAHULUAN

Berbagai peristiwa sepanjang tahun 2008, seperti harga minyak yang meroket hingga level tertinggi pada $147 per barel pada bulan Juli tahun 2008 dan sekaligus menukik tajam hingga posisi terendah dalam empat tahun terakhir yaitu pada kisaran $30 per barel pada bulan Desember 2008 dan adanya krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2009 kini nampaknya telah memberikan dampak luas terhadap industri (usaha kecil, menengah dan besar) perikanan. Walaupun Potensi Kelautan dan perikanan Kalimantan Timur sebenarnya memiliki sumberdaya ikan yang cukup besar tapi pemanfaatannya belum optimal. Hal itu bisa dilihat dari potensi perikanan tangkap Kaltim, di lingkar Selat Makassar yang luasnya 98.000 km2 dengan zona ekslusif 40.000 km2. Diperhitungkan nelayan Kaltim bisa memanfaatkan laut seluas 13.800 km2 dengan potensi tangkapan mencapai ± 339.000 ton/tahun, tetapi baru dimanfaatkan kurang dari 40%. Namun saat ini kita belum bisa membayangkan apakah hari-hari ke depan industri perikanan kita masih berjalan kalau tidak segera diambil langkah-langkah penyelamatan. Perlu segera dicari solusi nyata agar industri yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat banyak dan penghasil devisa negara tidak tenggelam dihempas badai krisis global.

BAB II PEMBAHASAN

Dampak Krisis Global
Sebagai sektor penghasil pangan strategis, sektor perikanan mengalami dua kondisi berbeda yang agak ekstrim, yaitu: mengalami kenaikan harga tajam pada semester pertama dan mengalami kejatuhan harga yang signifikan pada semester kedua. Pada semester pertama 2008, hampir seluruh analisis tertuju pada melonjaknya harga pangan, sampai 2-3 kali lipat dibandingkan harga pangan di 2005. Tiga faktor utama yang sering dianggap bertanggung jawab terhadap eskalasi harga pangan dan pertanian di tingkat global, yaitu: (1) fenomena perubahan iklim yang mengacaukan ramalan produksi pangan strategis, (2) peningkatan permintaan komoditas pangan karena konversi terhadap biofuel, dan (3) aksi spekulasi yang dilakukan para investor (spekulan) tingkat global karena kondisi pasar keuangan yang tidak menentu.
Dampak krisis global bagi nelayan saat ini sudah dirasakan hampir merata di seluruh tanah air dalam berbagai kesulitan yakni,
pertama, Untuk sektor perikanan, kalimantan Timur mengandalkan ekspor ikan dan udang, khususnya ke Taiwan, Jepang, Korea dan sedikit Amerika Serikat. Produksi ikan nasional secara kumulatif pada 2008 diperkirakan 8,1 juta ton, suatu peningkatan yang sangat signifikan (32 persen per tahun) dari angka produksi 6,1 juta ton pada 2004. Berhubung begitu kuatnya keterkaitan sektor perikanan tekanan ekonomi global, masyarakat sangat khawatir akan dampak krisis keuangan global saat ini, khususnya terhadap kesejahteraan nelayan, terutama nelayan skala kecil dan menengah. Sebelum krisis keuangan global, produksi perikanan di tingkat global diperkirakan 7,5 juta ton, termasuk 3,8 juta berasal dari budidaya udang. Maksudnya, produksi udang budidaya telah melebihi produksi perikanan konvensional, karena semakin intensifnya usaha budidaya udang. Angka ini lebih banyak didorong oleh tingginya produksi udang budidaya selama lima tahun terakhir dengan tingkat pertumbuhan 21 persen per tahun. Laju pertumbuhan udang budidaya diperkirakan melambat pada 5-6 tahun mendatang, dengan laju pertumbuhan 6 persen atau kurang.
Pelemahan ekspor udang yang terjadi sesungguhnya terlihat dari beberapa hal berikut:
  1. Permintaan importir udang AS untuk menegosiasikan ulang kontrak untuk menurunkan harga dan volume produk perikanan.
  2. Terjadi keterlambatan pembayaran oleh importir produk perikanan dari AS. Beberapa eksportir udang mengeluhkan keterlambatan pembayaran selama dua minggu meski produk ekspor sudah diterima.
  3. Berdasarkan data ACPI, harga ekspor udang tanpa kepala US$7,15/ kg, dan sejak Oktober ditekan 2008 menjadi US$6,38/ kg. Penurunan harga ini adalah kesepakatan beberapa pelaku usaha untuk mempertahankan pasar.
Tidak saja ekspor, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar berpengaruh terhadap besaran modal. Logikanya bila ada pelanggan dengan permintaan besar, mengapa harus dicari pelanggan lain yang belum tentu permintaannya besar.

Kedua
, meningkatnya jumlah angka pengangguran di sektor perikanan akibat kehilangan pekerjaan, seperti: para anak buah kapal (ABK). Umpamanya, di pesisir Pantai manggar Balikpapan tenaga kerja yang bekerja dalam perikanan adalah merupakan mayoritas penduduk. Artinya, berhentinya aktivitas melaut bagi kapal-kapal di daerah tersebut akan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para ABK ditambah lagi karyawan yang bekerja dalam industri terkait. Hal yang sama juga berlaku bagi perikanan dibawah 30 GT yang sebagian dalam beberapa minggu terakhir mereka tidak lagi melaut sehingga bekerja serabutan demi menutupi kehidupan sehari-hari.

Ketiga
, industri pengolahan, usaha mikro, kecil dan menengah (UKMK) perikanan terancam gulung tikar. Usaha industri pembekuan udan sebagian telah mengurangi aktivitasnya. Mereka mulai kesulitan mendapatkan pasar ekspor. UKMK yang juga terancam berhenti akibat kondisi ini adalah usaha petambak tradisional yang tidak memiliki akses langsung dan luas kepada perusahaan pengolahan, pembeli potensial dan cold storage.Terlebih dengan menurunnya harga pasaran udang, membuat mereka semakin lemah dihadapan pelaku produksi udang intensif dan semi intensif. Udang dari petambak tradisional dan semi intensif umumnya didistribusikan pengumpul ke pengecer, pasar swalayan, dan institusi lainnya. Mata rantai penjualannya, pengumpul mendapat udang dari petambak tradisional. Lalu membawanya ke pabrik pengolahan, pasar sawalayan, atau institusi lainnya.

Keempat, terbukanya kapal asing beroperasi di perairan Indonesia. Berhentinya usaha perikanan nasional memberikan peluang bagi kapal asing menangkap ikan di Indonesia. Kini, nelayan Indonesia dari beberapa daerah sentra-sentra perikanan sudah banyak yang bekerja di kapal asing. Tentu hal ini sangat menyedihkan karena kapal asing akan mengeruk secara tak terkendali sumberdaya perikanan kita, seperti halnya kasus di berbagai perairan yang rawan kapal asing yang potensinya masih cukup melimpah.
Adanya konflik antarnelayan seperti yang terjadi pada 2005-2006, terjadi kasus pembakaran beberapa kapal dari 23 unit milik nelayan dari Jawa Tengah yang bersadar di Pelabuhan Telaga Emas, Kampung Baru Balikpapan.
Nelayan setempat marah karena para nelayan dari Jawa Tengah dengan mesin kapasitas besar serta alat tangkap cukup canggih yakni "purse seine" (pukat cincin) beroperasi sekitar 20-30 mil dari pantai Balikpapan, yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional Balikpapan. Beroperasinya nelayan dari Jawa Tengah itu menyebabkan tangkapan nelayan Balikpapan menurun mencapai 40-60 persen karena mereka beroperasi di dekat rumpon nelayan setempat serta menggunakan alat cukup canggih.

Kelima, Kondisi para nelayan tradisional itu kondisinya sekarang kian terpuruk akibat terpaan krisis ekonomi global, menjadikan ketergantungan pada kebutuhan dukungan permodalan dengan bunga sangat lunak, hal itu bisa dilakukan dengan membangun lembaga jaminan kredit oleh bank daerah. Dukungan permodalan sangat penting karena keterbatasan itu menyebabkan mereka sulit menjangkau kawasan tangkapan dalam atau kawasan ZEE.

Urgensi Kebijakan Pemerintah
Dalam situasi ini yang memprihatinkan tersebut maka kebijakan Pemerintah dalam rangka menyelamatkan industri perikanan harus segera dapat dioperasionalkan dengan mempertimbangkan segala masukan dari stakeholder.
Beberapa alternatif kebijakan perlu dilakukan, karena bila mencermati kebijakan tersebut nampaknya penanggulangan beban nelayan maupun pelaku UKMK, dan industri pengolahan akibat dampak krisis global harus segera teratasi.
Sementara nasib nelayan tradisional, nelayan kecil dan buruh perikanan yang beroperasi di daerah perlu juga mendapat perhatian. Selain karena memang dari dulunya mereka miskin, juga mereka dipastikan akan semakin sengsara akibat dampak krisis global yang mau tidak mau akan menyentuh perekonomian mereka.
Kebijakan pendelegasian perizinan di level provinsi yang semula dikeluarkan pemerintah pusat juga akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Kebijakan ini berpotensi akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di daerah untuk mendapatkan keuntungan sesaat, umpamanya melalui percaloan atau jual beli perizinan sehingga diperlukan pengawasan yang sangat ketat. Akibatnya kebijakan ini hanya akan menambah beban nelayan di daerah.

BAB III KESIMPULAN

Solusi kebijakan dari kondisi tersebut diatas adalah perlu adanya kesiapan sektor bidang kelautan dan perikanan untuk mengantisipasi kemungkinan sektor-sektor yang tidak bisa diperbaharui mencapai masa akhir produksi. Selain itu arah pengembangan hendaknya dengan menggunakan klaster-klaster yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Pengembangan klaster-klaster sesuai dengan komoditas unggulan masing-masing daerah, yang memerlukan kerja keras dan kerjasama serta dukungan semua pihak misalnya dari perindustrian, koperasi, perdagangan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengembangan Industri dan BUMN Daerah. Terlebih yang sangat dibutuhkan dukungan dari lembaga-lembaga keuangan.



DAFTAR PUSTAKA
  1. Philip Kotler, Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, Jilid 2, Terjemahan, Edisi Kedua Belas, PT. Indeks, Jakarta, 2007;
  2. Prof.Dr.Suharno, SE.,MM, Yudi Sutarso, SE., MM, Marketing In Practice, Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, 2009;
  3. Info Sheet Kiara (Fisheries Justice Coalition), Edisi Desember 2008, http://kiara.or.id/images/stories/Rekam_Jejak_Krisis_Keuangan_Global_Terhadap_Sektor_Perikanan_Indonesia.pdf , (online), diakses 24 April 2009;
  4. Bustanul Arifin, Peternakan dan Perikanan di Tengah Krisis Global, http://barifin.multiply.com/journal/item/56 , (online), diakses 24 April 2009:
  5. Tridoyo Kusumastanto, The End of History Industri Perikanan Nasional, http://www.box.net/index.php?rm=box_v2_download_shared_file&blog&file_id=f_90196075 ,(online), diakses tanggal 26 April 2009
  6. Anonim, Optimalisasi Perikanan Kaltim Butuh Permodalan, http://www.news.roll.co.id/news/35122-____optimalisasi-perikanan-kaltim-butuh-permodalan____.html, (online), diakses tanggal 27 April 2009
  7. Enny, Potensi Perikanan Belum Dimanfaatkan Optimal, http://www.kaltimprov.go.id/content.php?kaltim=news&code=1&view=2229, (online) diakses tanggal 27 April 2009





SocialTwist Tell-a-Friend

Selengkapnya.....

Shalatku dan anakku.

Sepulang dari kantor dengan bungkusan gunung persoalan yang kutinggalkan di saku seragamku. Senja ini aku lewatkan dengan shalat maghrib berjama'ah. Tepatnya shalat berdua dengan putriku. Jujur saja, ada rasa khusuk ketika menjalankan ibadah kali ini. Aku nggak tahu apakah ini berhubungan dengan cobaan besar yang sedang melanda diriku. Ataukah karena ada kesadaran dari dalam diri, betapa sesungguhnya aku ini hanyalah sebutir debu yang terserak dalam gelombang lautan yang maha luas, dahsyat, dan bergejolak seakan takkan pernah berhenti.
Mengucapkan salam lalu berdzikir dan berdoa lalu menutupnya dengan usapan tangan ke wajah..... Kuajak anakku bersalaman. Sungguh, beban besar itu seakan sekejap lepas dari pundakku.

Sesaat setelah kulipat sajadah yang menurut anakku ada gambar "love" nya. Ia bertanya, "Pah, tadi surat apa yang Papah baca?" "Surah Al A'la" jawabku. "Terus yang kedua" lanjutnya. "At Tin" jawabku. Aku merasa luar biasa kali ini. Surah yang kubaca dengan penuh perasaan dalam shalat tadi rupanya sangat menarik perhatian putriku. lalu diambilnya Juz Amma, oleh-oleh yang kuberikan ketika bertugas ke Jogja tahun lalu. Ia minta ditunjukkan Surah yang mana itu. lalu dengan penuh minat dibacanya terjemahan kedua Surah yang kubaca tadi.

Ancaman mirip teror yang baru saja kuhadapi seakan sirna dihadapan putriku. Sebuah kesejukan hati yang mendamaikan ketika segudang persoalan menerpa dalam gelombang kehidupan yang tak bertepi ini.

Allah tempat segala sesuatu berawal.
Allah jua tempat segala sesuatu berakhir.
Bila tiba masanya, melaluinya dengan penuh keikhlasan adalah sebuah karunia yang maha suci.

Terima kasih anakku.






SocialTwist Tell-a-Friend

Selengkapnya.....

Etika dan Lingkungan Bisnis: Relokasi Industri Dalam Isu Teknologi Ramah Lingkungan

Relokasi industri dan meningkatnya konsumsi barang impor sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dikaitkan dengan isu-isu produk ramah lingkungan. Sebagai gambaran, negara maju yang melakukan relokasi industri seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Perancis, Korea, dan sebagainya. Sedangkan negara yang menerima relokasi industri adalah Cina, India, Indonesia, Thailand, Vietnam, Malaysia, Meksiko, dan lain-lain. Relokasi industri memiliki efek dan dampak yang antara lain :
  1. Wilayah pemasaran semakin meluas.
  2. Membayar upah buruh yang lebih murah dan bertambahnya kesempatan kerja
  3. Mendapatkan modal segar baru secara langsung.
  4. Pendapatan negara dari pajak dan pendapatan perkapita penduduk dari upah atau gaji bertambah
  5. Pengalihan atau alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
  6. Menimbulkan persaingan yang mungkin akan mematikan industri yang sama di dalam negeri.
  7. Masuknya budaya baru yang mungkin bertentangan dengan budaya lokal.
  8. Sebagian besar keuntungan yang diperoleh bisnis asing tersebut akan lari ke luar negeri.
Sebagai contoh adalah Panasonic Corporation yang pada tahun ini akan melakukan ekspansi US$ 50 juta untuk memperluas pabrik elektronik dan menambah kapasitas produksinya di Indonesia. Pengalihan ini dilakukan dengan melihat perekonomian Indonesia tidak terlalu kena dampak krisis, kondisi politiknya stabil, dan pasar domestik yang kuat.

Sedangkan industri dalam negeri seperti di bidang permeubelan dan produk kerajinan Indonesia semakin baik dalam menyiapkan diri sebagai industri yang menhasilkan produk dengan memperhatikan unsur lingkungan, perbaikan ekonomi bagi masyarakatnya, dan bahan baku produksi yang diperoleh secara legal dan bukan dari hasil penebangan liar atau illegal logging. kesempatan berkembang semakin terbuka pada perusahaan-perusahaan yang sudah bersertifikat ramah lingkungan atau ecolabel. Industri mebel merupakan industri yang membutuhkan bahan baku kayu dalam setiap produksinya. Di beberapa negara Eropa, konsumen mendorong setiap produk berbahan baku kayu yang masuk ke pasar mereka berasal dari sebuah proses produksi yang mengutamakan aspek kelestarian. Sehingga dikenal adanya persyaratan sertifikat ekolabel bagi setiap produk yang masuk ke negara tersebut.

Dilain pihak, walaupun sesungguhnya dari sisi kualitas produk asal Indonesia masih lebih baik, Namun adalah fakta bahwa saat ini Indonesia merupakan daerah tujuan bagi produk mainan, komputer dan berbagai produk home appliances berharga murah dan berkualitas buruk. Produk sandang impor dengan kualitas kain yang rendah, Kulkas tidak ramah lingkungan, monitor yang radiasinya tinggi, printer bekas. Serbuan barang bekas banyak sekali dan rakyat kita tetap bangga karena produk luar negeri. Akibatnya tidak ada gairah orang untuk berbisnis dengan baik. Bahkan kini Indonesia diserbu pula oleh produk elektronik bekas dan berkualitas rendah ke Indonesia. Termasuk pula di sektor agro industri khususnya produk-produk hilir hasil industri negara lain seperti `nugget` udang semakin marak dan mudah ditemui di pasar ritel.
Nampaknya, ada kecenderungan dan prediksi pertumbuhan industri yang minus pada tahun 2009 ini seperti cabang industri tekstil, barang kulit dan alas kaki. Sedangkan kebalikan dari kondisi itu adalah prediksi adanya pertumbuhan pada sektor industri barang dan kertas cetakan, pupuk, kimia, dan barang dari karet, logam dasar, besi dan baja. Dimana pertumbuhan terbesar disumbang melalui alat angkut, mesin dan peralatan dan subsektor makanan, minuman dan tembakau.

Bahwa negara-negara importir semakin mempersyaratkan ketentuan ecolabeling terhadap produk-produk yang masuk kenegaranya, maka pergerakan relokasi industri sesungguhnya tidaklah berdasarkan pada isu-isu lingkungan. Tetapi lebih pada faktor – faktor pangsa pasar, ketersediaan bahan baku, regulasi dan upah buruh. Sedangkan industri-industri yang resourcenya belum memperhatikan ecolabeling akan mengalami segmentasi pasar yang semakin sempit.

Dalam situasi ini nampaknya Indonesia dengan potensi pasar domestik yang luar biasa serta persepsi masyarakat kebanyakan terhadap suatu produk yang masih belum memperhatikan isu ecolabeling, sangatlah berpengaruh terhadap serbuan produk-produk tidak ramah lingkungan dari negara-negara tertentu. Termasuk terjadinya relokasi industri yang teknologinya belum ramah lingkungan ke Indonesia.

Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Karena itu, dampak secara ekonomi lebih dirasakan, padahal berdirinya industri tentu membawa dampak, baik itu bagi lingkungan hidup maupun lingkungan social. Beberapa dampak tersebut diantaranya seperti mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri dan bagi lingkungan hidup industri membawa banyak dampak negative seperti pencemaran iar, populasi udara dan lain sebagainya.

Pemecahan terbaik atas situasi ini adalah pemerintah harus secara konsisten melakukan beberapa upaya yakni, mengembangkan teknologi mandiri secara terus menerus, memperluas standarisasi, akredittasi dan pengendalian. Di sisi lain, larangan impor komoditas – komoditas tertentu harus didasarkan alasan yang jelas dan uji klinis bila larangan tersebut yang dilakukan berdasarkan alasan kesehatan.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Kompas Cetak, http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/15/00345730/asing.ancaman.atau.peluang, diakses tanggal 2 April 2009
  2. Jurnal Ilmiah Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), http://fpips.upi.edu/jurnalfpips/log_user/geogea.php?startrow=20, diakses tanggal 2 April 2009
  3. C@ndR_heaven, http://xcandrx.blogspot.com/2008_12_01_archive.html, diakses tanggal 2 April 2009
  4. Suara Merdeka, http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/13/eko06.htm, diakses tanggal 2 april 2009
  5. Analisis Strategi Pengembangan Penggunaan Bahan Baku Kayu Bersertifikat Ekolabel di Indonesia/ -- 2006, http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-wishnutirt-541, diakses tanggal 2 April 2009








SocialTwist Tell-a-Friend

Selengkapnya.....

Pakta Integritas - Seperti Apa Yang Aku Ketahui

Dalam web SSFGG (Support For Good Governance) yang merupakan wujud dari bentuk kerjasama pemerintah Indonesia dengan Jerman melalui GTZ disebutkan bahwa Pakta Integritas (PI) merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Nampaknya Jelas disebutkan disitu bahwa maksud dari Pakta Integritas pada awalnya terfokus pada komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun dalam perkembangannya Pakta Integritas berkembang dan digunakan disemua lembaga pemerintah yang diawali dengan penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dengan penandatanganan Pakta Integritas (PI) yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 Desember 2005 lalu. Kemudian pada tanggal 17 April 2006, seluruh pejabat eselon 1 dan 2 serta 5 orang pemantau independen PI menandatangani PI di Kementerian PAN.

Selanjutnya dalam web www.kormonev.Menpan.go.id disebutkan bahwa Pakta Integritas diartikan sebagai janji untuk melaksanakan segala tugas dan tangung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sekretaris Jenderal TII Rizal Malik, dikatakan bahwa, peraturan tentang pembuatan Pakta Integritas ini sudah ada, yaitu lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003. Atau secara lengkap dalam web Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara disebutkan bahwa landasan hukum dari Pakta Integritas adalah :

Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas.

Benarkah?

Sebagai contoh, seorang Panitia Pengadaan, baik dalam Tim maupun sebagai Pejabat Pengadaan Sedikitnya pasti ikut menandatangani Pakta Integritas yang Format maupun bentuk dokumen pakta integritasnya standar sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kini, dengan komitmen yang semakin besar dalam upaya mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan pemerintahan, banyak pejabat dilingkungan pemerintah baik pusat dan daerah turut menandatangani Pakta Integritas.
Walaupun nampaknya belum ada acuan standar yang digunakan sebagai format baku dalam isi Pakta Integritas yang dibuat. Bandingkan saja format Pakta Integritas yang digunakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Terasa sangat panjang.
Contoh lain seperti Pakta Integritas yang dilaksanakan pada Kabupaten Dharmasraya-Sumatera Barat dimana di dalam Pakta Integritasnya mencantumkan sembilan prinsip dasar, yakni :
  1. komitmen antikorupsi dari pemerintah,
  2. komitmen antikorupsi dari pihak swasta atau pelaku usaha,
  3. komitmen pemerintah dan pihak swasta terhadap partisipasi masyarakat,
  4. komitmen atas pemantau independen,
  5. adanya mekanisme pengelolaan pengaduan,
  6. mekanisme pemberian penghargaan dan hukuman,
  7. mekanisme resolusi konflik,
  8. mekanisme perlindungan saksi,
  9. dan kesepakatan batasan rahasia.
Atau sebagaimana yang tampak pada point dalam Pakta Integritas yang penulis alami, dimana didalamnya mencatumkan tiga point pokok yaitu :
Pertama, peran serta secara pro aktif dalam pencegahan KKN.
Kedua, penerapannya sesuai dengan jabatan yang diamanahkan. dan
Ketiga, prinsip turut memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor atas informasi penyimpangan dan indikasi perbuatan KKN.

Bagimanapun, nampaknya, komitmen penting dalam menunjang suksesnya pelaksanaan GCG melalui Pakta Integritas haruslah menyentuh seluruh jajaran aparatur pemerintah dan juga pihak swasta.
Di pihak pemerintahan khususnya, komitmen GCG haruslah bersifat top-down. Tanpa pimpinan yang berkomitmen dan pimpinan yang tidak mampu menjadi panutan, maka penandatangan Pakta Integritas bagi aparatnya hanyalah menjadi seperti kata pepatah "meludah ke langit". Melakukan sesuatu yang hanya akan menyakiti diri sendiri.






SocialTwist Tell-a-Friend

Selengkapnya.....
Masukkan Alamat Web/Blog Anda : (Misalnya : kampoengnet53.blogspot.com)
 
   
 
 

Recent Comments

Random Post

Top Articles