Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah masih banyak terjadi penyimpangan. Bahkan dalam era otonomi daerah sekarang ini, penyimpangan tersebut justru semakin luas. Terlihat dari banyaknya pihak terkait pengadaan barang/ jasa itu yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan tak hanya di tingkat elit, penyimpangan yang bersifat koruptif itu kini sudah mulai menjalar kepada para pengelola sekolah, baik kepala sekolah maupun komite.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa di Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah dan DIJ, kemarin (6/8). Dalam diskusi yang khusus membahas berbagai macam penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan ini juga mengungkap beberapa contoh kasus penyimpangan yang disengaja maupun tidak.

Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Propinsi DIJ Panijo, AK,MM mengungkapkan, dirinya pernah menemui kasus penyimpangan dalam berbagai bentuk. Misalnya saja penyimpangan yang dilakukan atas dasar tekanan dari pihak lain, sehingga menyebabkan praktik korupsi.

“Misalnya seorang kepala daerah yang telah mengeluarkan biaya besar untuk bisa menjadi kepala daerah. Ia cenderung berupaya untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dengan cara menekan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mengumpulkan dana melalui pengadaan barang/jasa. Bahkan dalam kasus tertentu, ditengarai partai politik turut serta berperan dalam proses penentuan penyedia barang/jasa,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, dalam kasus pengadaan buku untuk sekolah, adanya DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dialihkan ke sekolah-sekolah juga banyak terjadi penyimpangan. “Sesuai petunjuk dinas pendidikan nasional, pengadaan buku harus swakelola. Ini juga banyak terjadi penyimpangan, karena kenyataannya pengelolaannya banyak dilakukan oleh rekanan, tetapi dipertanggungjawabkan seolah-olah swakelola,” imbuhnya.

Hal ini memancing keprohatinan tersendiri bagi Panijo. Sebab, yang pertama kali menjadi korban kasus tersebut adalah kepala sekolah. “Kalau hal ini tidak diarahkan, para kepala sekolah banyak yang akan masuk penjara. Karena kepala sekolah secara formal yang bertanggungjawab dan mereka akan ditekan. Padahal kepala sekolah itu hanya tahu mendidik, dan dia bukan pengelola keuangan. Para kepala sekolah itu tidak tahu cara pengelolaan anggaran,'' jelasnya.

Selain masalah pengadaan buku, masih banyak masalah lain yang dianggap koruptif dalam pengadaan barang dan jasa. Di DIJ, untuk 2009 saja ada lima laporan yang masuk ke ORI Jateng-DIJ mengenai penyimpangan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah masalah Pengadaan alat praktik dan peraga siswa BPLT Jogja TA 2008.

Dalam kasus ini, panitia lelang menetapkan biaya pendaftaran per paket sebesar Rp 150 ribu. Padahal sesuai Keppres 80/2003, rekanan hanya boleh dibebani untuk biaya penggandaan dokumen saja. Namun pada kenyataannya panitia tetap bersikukuh menarik biaya pendaftaran Rp 150 ribu karena sudah menjadi ketetapan dan tak bisa diubah. Akhirnya panitia mendapat teguran, dan pungutan tersebut dikembalikan.

Selain itu, ada juga kasus penyimpangan pengadaan barang dan jasa sound system dan pemasangannya di lingkungan Pemerintah Provinsi DIJ, anggaran belanja biro umum sekda Provinsi DIJ TA 2004. Kasus ini terkait penawaran salah satu peserta lelang yang dianggap tak memenuhi persyaratan administrasi karena jaminan penawaran asli tidak dilengkapi cap perusahaan. Namun masalah ini juga tak jelas ujungnya. “Tahun ini di DIJ ada lima laporan penyimpangan. Dua diantaranya terjadi di lingkungan akademik,” tutur Asisten ORI Perwakilan Jateng-DIJ Muhajirin, SH, MKM.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya J. Widijantoro mengatakan, tidak mudah mengubah praktik-praktik yang sudah sedemikian koruptif . Meskipun sudah ada regulasi dan beberapa dilakukan perubahan tetapi hasilnya tidak signifikan. “Sebenarnya paling banyak penyimpangan adalah dalam masalah tender, kasusnya mencapai 70-80 persen. Tipologinya adalah banyak persekongkolan. Ini tipe-tipe korupsi di Indonesia. Apalagi saat ini kalangan sipil pun banyak yang menjadi aktor koruptif,” ujarnya.

Yang penting, kata dia, dalam pengadaan barang dan jasa hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip good governance. Antara lain, partisipasi masyarakat untuk berani mengemukakan adanya penyimpangan, transparansi, peduli pada stake holder, kesetaraan dan efektivitas dan efeisiensi. “Yang terjadi saat ini masyarakat memilih bungkam karena tak mau dijadikan saksi atas pelaporannya,” tandasnya menyayangkan.

Sumber : http://www.ombudsman.go.id/index.php/berita/items/pengadaan-barang-dan-jasa-rawan-penyimpangan.html





SocialTwist Tell-a-Friend

0 Comments: