Standar Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal

Pemerintah mendirikan kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi penanaman modal secara cepat. Kesederhanaan, keringanan dan kemudahan yang dimiliki PTSP termasuk juga dalam memberikan:

  1. Layanan semua jenis perizinan penanaman modal sampai realisasi proyek investasinya;
  2. Layanan non-perizinan penanaman modal yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal serta pelayanan informasi.
  3. Layanan pengaduan masyarakat tentang pelayanan penanaman modal yang dirasakan;
  4. Layanan bantuan pelaksanaan penanaman modal termasuk fasilitasi (bantuan) pelayanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal.

Diperkirakan tidak semua PTSP nasional (provinsi maupun kabupaten/kota) memiliki kinerja layanan yang terukur. Untuk mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu, pemerintah memberikan kriteria sesuai tolok ukur yang dimilikinya. Standar kualifikasi untuk menilai standar PTSP nasional meliputi persyaratan dasar, persyaratan tambahan serta keunggulan lain yang dimiliki masing-masing PTSP.

Standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki 2 penggolongan. Kriterianya adalah PTSP nasional yang belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar di bidang penanaman modal dan PTSP nasional yang sudah mencapai standar yang dimaksud. PTSP nasional yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai "Non-Bintang", sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan "Berbintang".

Terhadap PTSP nasional yang berbintang, pemerintah akan memberikan pemeringkatan, yakni terdiri dari Bintang 1 sampai Bintang 5. Dengan pemeringkatan tersebut, PTSP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memiliki kewenangan yang lebih spesifik dan terarah.

PTSP tingkat provinsi berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani PMDN berdasarkan peraturan tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
  2. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;

PTSP tingkat kabupaten/kota yang berkualifikasi Non-Bintang, Bintang 1 sampai Bintang 3 berhak:
  1. Melayani perizinan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, seperti; Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, dan Undang-undang Gangguan/Hinder Ordonantie (UUG/HO);
  2. Melayani PMDN yang ruang lingkupnya berada di dalam satu kabupaten/kota yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturannya mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 4 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah;
  3. Meningkatkan kualifikasi pemeringkatan;

PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 5 berhak:
  1. Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya;
  2. Melayani perizinan yang dilimpahkan (yang sebelumnya menjadi kewenangan) pemerintah secara lebih luas;

Sejalan dengan keberadaan PTSP nasional serta kewenangan memproses perizinan, maka kewenangan melayani permohonan fasilitas fiskal dan non-fiskal juga mengikutinya. Penanam modal yang membutuhkan layanan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah dapat mengajukan ke PTSP BKPM. Kepada investor yang membutuhkan layanan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal daerah lainnya dapat mengajukan ke PTSP nasional yang berwenang di masing-masing daerah.

Dalam soal penyeragaman kinerja layanan, seluruh PTSP nasional harus menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office(BO). Investor juga berhak mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan penanaman modal secara manual maupun lewat SPIPISE ke seluruh PTSP nasional sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kinerja PTSP nasional dikenakan standar waktu layanan. Penerbitan perizinan dan non-perizinan harus selesai diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Waktu pemrosesan itu tentunya dimulai sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun jangka waktu penerbitan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika tidak puas dengan layanan PTSP, penanam modal dapat melayangkan pengaduan secara langsung kepada Kepala BKPM atau kepala instansi daerah setempat yang menjadi penyelenggara PTSP. Pengaduan disampaikan melalui petugas loket, telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya maupun melalui kotak pengaduan yang tersedia.

Tim Pertimbangan dan Penilaian PTSP

Untuk memfasilitasi keberadaan dan kinerja instansi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pemerintah Republik Indonesia membentuk Tim yang beranggotakan lintas lembaga pemerintah. Tim tersebut bertugas untuk menilai standar kualifikasi maupun menjaga kesinambungan kualitas layanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang diselenggarakan oleh intansi PTSP di seluruh Indonesia. Tim terdiri dari :
  1. Tim Pertimbangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Pertimbangan PTSP);
  2. Tim Penilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Penilai PTSP);
  3. Tim Teknis Penilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Teknis Penilai PTSP).

1 Comment:

Escorts in Mumbai said...

This post is having a perfect explanation about this topic. Key point of this post is valuable information. Many things are now clear to me. I am thankful for this post.