Asuransi Kesehatan pada Asuransi Kerugian

Ada perbedaan penafsiran yang bisa terjadi pada saat kita dihadapkan pada pilihan apakah kita akan memanfaatkan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kerugian. Terutama bila dalam penyebutan Asuransi yang akan digunakan adalah Asuransi Kesehatan. Faktanya dari apa yang saya alami, masih saja ada pihak - pihak yang mencoba mengaburkan posisi Asuransi Kesehatan sebagai bagian dari Asuransi Jiwa dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terutama mengacu pada Pasal 4 ayat a dan b.

Adalah berbahaya apabila pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jasa Asuransi ini tidak memahami dengan baik bunyi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, yang lengkapnya berbunyi :

"Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku"
.

Dengan sengaja, atau kurangnya pemahaman, bisa saja penyebutan pada pasal diatas dipelintir sehingga bunyinya menjadi :

"Hanya perusahaan asuransi jiwa yang dapat menyelenggarakan pemberian santunan / jasa dalam menanggulangi resiko yang berkaitan dengan kematian dan kesehatan seseorang".

Di beberapa daerah, situasi ini sudah mengarah kepada pembatasan-pembatasan yang bahkan sampai mengarah hanya pada satu jenis Asuransi saja. Misalnya dengan hanya mengijinkan perusahaan Asuransi Jiwa saja yang dapat menjadi penyedia jasanya.

Asuransi Kerugian pada dasarnya dapat memasarkan produk Asuransi Kesehatan, dengan dasar Hukum :
a. Undang-Undang nomor 2 tahun 1992.Tentang Usaha Perasuransian
b. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yaitu pada pasal 15 A point 1 berbunyi :
(1) Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06./2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tanggal 30 September 2003 pada Bab VI Pasal 21 ayat 1 dan ayat 6 tentang Reasuransi yang berbunyi :
(1) Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
e. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP – 5443 / LK / 2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam negeri dan Retensi sendiri yaitu pada pasal 1 yang berbunyi :
(1) Perusahaan asuransi kerugian wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis didalam negeri dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis prioritas (priority traty) untuk setiap cabang asuransi.
f. Dan berdasarkan lampiran 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP – 5443 / LK / 2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang ketentuan Dukungan Reasuransi Otomatis Proporsional Dalam negeri disebutkan pada tabelnya :

No.

Cabang

Besar dukungan reasuransi otomatis dalam bentuk priority treaty dalam negeri

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11


12


13

Asuransi Harta Benda

Asuransi kendaraan Bermotor

Asuransi Pengangkutan

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Pesawat

Asuransi Satelit

Asuransi Energi Offshore

Asuransi Energi Onshore

Asuransi Engineering

Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Kecelakaan Diri dan Kesehatan

Asuransi Kredit dan Penjaminan

Asuransi Aneka Lainnya

Rp. 8,5 Milyar

Rp. 1,0 Milyar

Rp. 5,0 Milyar

Rp. 2,5 Milyar

Rp. 2,5 Milyar

Rp. 2,5 Milyar

Rp. 2,5 Milyar

Rp. 8,5 Milyar

Rp. 7,5 Milyar

Rp. 5,0 Milyar

Rp. 1,0 Milyar


Rp. 1,0 Milyar


Rp. 5,0 Milyar



Dari penjelasan diatas jelas bahwa Asuransi Kesehatan (point 11) merupakan salah satu cabang / produk yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi kerugian sepanjang telah memiliki dukungan reasuransi otomatis dalam negeri. Dengan demikian Asuransi Kerugian termasuk yang memenuhi kriteria seusai yang dimaksud dari tujuan diadakannya jasa asuransi kesehatan.

Referensi:

Ahli Asuransi (http://ahliasuransi.com/product-asuransi-kerugian/)
Bapepam-UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (http://www.bapepam.go.id/perasuransian/regulasi_asuransi/uu_asuransi/UU_02_1992_Perasuransian.pdf)
Penjelasan Asuransi (http://cybershopping.cbn.net.id/cbprtl/cybershopping/detail.aspx?x=Smart+Shopping&y=cybershopping|0|0|4|143)
Buku Bidang Usaha Asuransi (http://www.bumiaksara.co.id/detail_b_ba.php?id=405)






SocialTwist Tell-a-Friend

4 Comments:

Anonymous said...

waah siip informasinya jdi lebih tahu mengenai asuransi..

Anonymous said...

wah, asik nig blog, nanti aku add bannernya
kutunggu kunjungannya

Anonymous said...

terima kasih info asuransinya.. berguna sekali..

bisnis online said...

thank you infonya nih, saya jadi nambah pengetahuan tentang asuransi, btw saya skrg lagi belajar main di niche asuransi nih, hehehe...