Trik-Trik Penyedia Barang/Jasa dan Pemborong

Dalam dunia tender, banyak sekali cara-cara yang dilakukan oleh para Penyedia Barang/Jasa atau sebut saja Pemborong dalam upayanya untuk memenangkan paket pengadaan barang/jasa atau tender khususnya di lingkungan Pemerintah.
Nah, berikut ini adalah beberapa trik yang dilakukan para Pemborong yang (mungkin) dilakukan dalam usahanya untuk memenangkan tender proyek.
  1. Mengikuti setiap tahap proses pengadaan dengan cermat, terutama pada saat pembukaan penawaran dan berusaha menjadi saksi sehingga punya kesempatan untuk "menguliti" dan membuat catatan kelemahan dari isi dokumen penawaran penyedia jasa pesaing.
  2. Mencabut/merobek pengumuman lelang yang terpasang di papan pengumuman dengan tujuan untuk menutupi/menghalangi informasi lelang agar tidak diketahui oleh penyedia jasa atau barang lainnya.
  3. Mengatur peserta yang boleh mengikuti pengadaan, bisa dengan cara arisan tender diantara pemborong, bisa dengan memasukkan banyak-banyak dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping, bisa juga dengan mencegat atau mengahalang-halangi calon penyedia jasa lainnya untuk memasukkan dokumen penawaran.
  4. Sok akrab terhadap panitia lelang. Caranya bisa dengan berusaha untuk mengetahui nomor telpon Panitia dan berusaha melobi untuk merayu agar mau menjadikan perusahaannya sebagai pemenang lelang, ngajak makan siang lalu mengobral janji untuk memberikan sesuatu (bisa uang maupun barang) kepada panitia lelang.
  5. Membuat dan memberikan data palsu. Bisa dengan cara merubah isi dokumen terutama lembaran lampiran yang berbentuk fotocopy, bisa dengan cara scanning dokumen hingga tampak seperti dokumen asli. Tujuannya agar sesuai dengan persyaratan tender. Siapa tahu panitia juga lengah dan tidak teliti.
  6. Mendekati Pimpro / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan tujuan dapat mempengaruhi dan mengarahkan Panitia Pengadaan sesuai dengan keinginan Pemborong.
  7. Jika tidak mempan, maka Pemborong berusaha menemui Pengguna Anggaran (PA) yang biasanya dijabat oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pengguna Jasa/Barang, menjanjikan fee dalam jumlah tertentu dengan tujuan agar PA mau melakukan tekanan kepada Pimpro maupun Panitia Lelang untuk mengikuti instruksi dari PA sehingga mengikuti kemauan Pemborong.
  8. Kalau semua berjalan lancar, bisa saja pemborong yang akan menyelesaikan semuanya. Mengatur peserta lelang, menyogok panitia lelang, pimpro, pengguna anggaran, sampai membuat dokumen lelang dan dokumen evaluasi penawaran.
  9. Kalau sampai pada tahap ini masih tidak lancar, bisa saja Pemborong berusaha merayu melalui wakil rakyat di daerah maupun Bupati/Walikota dan wakilnya. Misalnya dengan alasan sebagai pengusaha lokal merasa lebih berhak untuk mendapatkan pekerjaan pemborongan tersebut. Merasa telah berjasa sebagai tim sukses dari wakil rakyat ataupun Bupati/Walikota sehingga perlu mendapatkan balas jasa berupa kemudahan memenangkan tender.
  10. Untuk mengurangi kemungkinan masuknya peserta dari luar daerah, bisa saja asosiasi pemborong ikut campur, misalnya dengan persyaratan-persyaratan tambahan dalam dokumen lelang seperti kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)yang diterbitkan secara lokal.
  11. Masih tidak berhasil? Yah, buat sanggahan saja. Siapa tahu dengan cara ini bisa berhasil, apalagi kalau Pengguna Anggaran sampai salah membuat jawaban atas sanggahan.
  12. Terakhir, cari kelemahan proses pengadaan, lalu laporkan ke Bawasda, BPK, Polisi, Kejaksaan, KPPU atau KPK. Lalu silahkan duduk manis ikuti beritanya dikoran sambil minum kopi.
Jadi jika Anda adalah Pemborong, ikutilah trik-trik ini untuk bisa memenangkan Tender.
Tetapi Bila Anda adalah Panitia Lelang, waspadailah situasi seperti diatas.
Nah, bila Anda adalah Pengguna Anggaran, berhentilah berperilaku demikian.



3 Comments:

Sarasto Nirboyo said...

mau tanya nih boleh ya bang cara buat tanggal posting saya mencoba gagal.

Sentot Prasasto said...

wew.... komen nya keliru topic.

Unknown said...

wah ngerih juga ya cara nya hehehe awas kpk