Antara Bus, BBG dan Industri Sepeda Motor di Indonesia


Kalau lihat Bus yang digunakan TransJakarta ini, seharusnya bolehlah kita berbangga hati. Ternyata Bangsa kita juga punya kehebatan dalam industri manufacturing otomotif. Apalagi untuk keperluan public transportation dengan bahan bakar gas.
Tapi, pernahkah Anda perhatikan kepadatan traffic light di perempatan-perempatan di Jakarta? Begitu lampu hijau menyala, ratusan sepeda motor berhamburan dipacu melewati jalanan bak gerombolan kambing yang baru saja dilepas dari kandang dalam keadaan kelaparan (untungnya kaki belakangnya tidak nendang kesana kemari). Di Negeri yang sudah disebut-sebut sebagai negeri sepeda motor ini, public transportation yang nyaman memang sudah sangat dibutuhkan. Dengan harapan masyarakat dapat bepergian, dan travelling dari satu tempat ke tempat yang lain maupun dari satu kota ke kota yang lain dengan perasaan aman dan nyaman.

Tetapi itu saja nampaknya tidak cukup. Industri sepeda motor di Indonesia yang sudah seperti industri consumer goods pada umumnya. Banyak model, desain, dan feature motor yang ditawarkan. Industri sepeda motor di Indonesia sudah mirip-mirip industri Handphone. Belinya boleh kredit, harga barangnya cepat turun, kalau mau digunakan cukup dengan menyampaikan identitas KTP untuk registrasi, sisanya sistem administrasi yang melakukan penyelesaiannya. Coba kita lihat, untuk menggunakan HP, Anda hanya membutuhkan Identitas diri seperti KTP untuk registrasi ke salah satu provider GSM atau CDMA yang ada di Indonesia. Setelah itu silahkan gunakan HP Anda. Kalau habis pulsanya, silahkan beli pulsa di counter terdekat. Kalau sepeda motor, Anda cukup serahkan copy KTP di loket pembuatan SIM, sisanya ikuti saja administrasinya, SIM Anda sudah tersedia. Silahkan gunakan sepeda motor Anda, kalau bensin habis, beli saja di SPBU terdekat.
Sesungguhnya yang dibutuhkan Indonesia itu adalah regulasi kendaraan bermotor dengan tahap-tahap sebagai berikut :
  1. Perketat syarat-syarat untuk memperoleh SIM, itu bisa saja dengan cara meningkatkan kualitas ujian SIM. Sanksi pelanggaran yang tegas seperti pembatalan SIM, penundaan pemberian SIM, larangan seumur hidup memperoleh SIM.
  2. Penyempurnaan standar sistem KIR/uji kendaraan bermotor khususnya kendaraan umum.
  3. Penyediaan moda transportasi umum dengan standar baku dan tegas.
  4. Perbaikan jaringan jalan, pelabuhan, stasiun, terminal dan bandara secara menyeluruh dengan pedoman standar pelayanan transportasi publik yang tegas.
  5. Perketat syarat-syarat kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Misalnya harus sudah punya SIM sebelum punya sepeda motor.
Mungkin tidak segampang itu mengatur transportasi di Indonesia. Sama seperti tidak gampangnya memahami sejauh apa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mungkin begini, biar saja BUMN dan industri manufacturing kendaraan bermotor itu berinovasi seluas-luasnya, biar saja kebutuhan Bahan Bakar baik BBM maupun BBG beradu kuat dengan harga, sisanya silahkan pantau daya dukung masyarakat untuk beradaptasi dengannya. Tidak perlu regulasi.

0 Comments: